Gembong Pelacur Internet Dicokok Polda Metro

Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap Albert Timothius selaku tersangka gembong pelacur wanita di dunia maya. Albert dijerat pasal KUHP pidana dengan hukuman maksimal dua tahun penjara.Screen Shot Situs wanita18theclub.com sebelum ditutupMenurut Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Winston Tommy Watuliu, Albert merupakan pengelola situs wanita panggilan dengan nama domain wanita18.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar